Polisi Larang SOTR, Patroli Ramadhan Diperketat - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

23/02/2026

Polisi Larang SOTR, Patroli Ramadhan Diperketat



TANJUNG PERAK, Saksimata.my.id - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya selama bulan Ramadhan. Kepolisian akan mengintensifkan patroli cipta kondisi guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri, menegaskan bahwa kegiatan SOTR, terlebih yang disertai penggunaan sound system dan petasan, berisiko menimbulkan kerawanan sosial.



“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan SOTR kerap memicu konvoi kendaraan, penggunaan pengeras suara berlebihan, balap liar, hingga penyalaan petasan yang mengganggu ketertiban umum.

“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok,” tambahnya.



Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan aktivitas tersebut. Patroli rutin akan dimaksimalkan, dan petugas tidak segan membubarkan kegiatan SOTR di lapangan.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran dan pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengimbau warga agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing guna menjaga situasi tetap kondusif, terutama saat masyarakat lain sedang beristirahat atau beribadah. Imbauan tersebut merupakan arahan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. (Red)

Post Top Ad