RTH Diduga Dikuasai, Warga Tuntut Penegakan Hukum - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

23/02/2026

RTH Diduga Dikuasai, Warga Tuntut Penegakan Hukum

Foto kolase ilustrasi


SIDOARJO, Saksimata.my.id - Dugaan penguasaan fasilitas umum di Perumahan Wisma Tropodo, Waru, memicu sorotan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Warga mempertanyakan kejelasan penanganan laporan terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi hak bersama.

Lahan yang semula disediakan pengembang, PT Telaga Sari Nadi, merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial warga. Dalam dokumen perumahan, area tersebut tercatat sebagai RTH yang tidak boleh dialihkan untuk kepentingan privat.

Namun di lapangan, warga menilai lahan itu justru dikuasai secara pribadi oleh pengelola Yayasan Al-Falah Darusalam dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Sejumlah bangunan berdiri dan digunakan untuk aktivitas komersial yang disebut-sebut menghasilkan omzet besar setiap tahun.

Warga menduga pemanfaatan aset tersebut berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan izin mendirikan bangunan maupun persetujuan bangunan gedung (PBG), serta tanpa kontribusi sewa atau pajak ke kas daerah. Jika benar, kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus melanggar fungsi awal PSU sebagai ruang publik.

Salah satu warga mengungkapkan bahwa keberadaan fasilitas umum yang lengkap, termasuk RTH, menjadi alasan utama membeli rumah di kawasan tersebut. Perubahan fungsi lahan disebut menimbulkan kekecewaan karena menghilangkan ruang bersama yang dijanjikan sejak awal pengembangan.

Merasa haknya terabaikan, warga kemudian melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menertibkan dugaan pemanfaatan tanpa dasar hukum.

Meski laporan telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, warga mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara. Minimnya transparansi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan aturan atas aset yang diduga merupakan milik pemerintah daerah.

Warga kini mendesak dilakukan tindakan tegas berupa penghentian aktivitas di lokasi dan pemasangan garis pengamanan sembari menunggu hasil penyelidikan resmi, agar status lahan menjadi jelas dan tidak terus dimanfaatkan secara sepihak. (Arif Garuda)

Post Top Ad