![]() |
| Foto ilustrasi Usai Digeledah Kejati, Operasional KBS Tetap Normal |
SURABAYA, Saksimata.my.id – Aktivitas wisata di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap berjalan normal sehari setelah penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Manajemen memastikan layanan kepada pengunjung tidak terdampak proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Seksi Humas PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), Lintang Ratri, menyatakan seluruh operasional berjalan seperti biasa pada Jumat (6/2/2026), meski sehari sebelumnya kantor KBS digeledah penyidik Kejati Jatim.
“Aktivitas tetap berjalan seperti biasanya,” ujar Lintang saat dikonfirmasi.
Manajemen KBS menyatakan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Namun hingga Jumat, PD TSKBS mengaku belum menerima pemberitahuan lanjutan maupun penjelasan resmi dari Kejati Jatim terkait hasil penggeledahan.
“Masih menunggu konfirmasi dari Kejati,” kata Lintang.
Sebelumnya, pada Kamis (5/2/2026), penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS di Jalan Setail Nomor 1, Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat boks dokumen serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop milik jajaran direksi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar John Franky.
Berdasarkan penyidikan awal, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan PD TSKBS tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, serta disaksikan pengurus RT/RW dan warga sekitar.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka peluang penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum sesuai hasil pendalaman alat bukti.(Red)
