ABK Tuding PT Puncak Jaya Samudra Tahan Gaji - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

12/03/2026

ABK Tuding PT Puncak Jaya Samudra Tahan Gaji

Dugaan penundaan pembayaran gaji terhadap anak buah kapal (ABK) kembali mencuat. Seorang pekerja kapal perikanan berbendera asing mengaku hak upahnya tidak dibayarkan secara jelas setelah bekerja selama sekitar 18 bulan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja PT Puncak Jaya Samudra.


PEMALANG, Saksimara.my.id – Dugaan penundaan pembayaran gaji terhadap anak buah kapal (ABK) kembali mencuat. Seorang pekerja kapal perikanan berbendera asing mengaku hak upahnya tidak dibayarkan secara jelas setelah bekerja selama sekitar 18 bulan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja PT Puncak Jaya Samudra.(12/03/26)

Pengakuan tersebut disampaikan seorang ABK berinisial AP yang mengaku diberangkatkan bekerja di kapal penangkap ikan luar negeri melalui perusahaan tersebut. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara janji awal perekrutan dengan realisasi pembayaran gaji yang diterimanya setelah kembali ke Indonesia.

AP mengungkapkan bahwa sejak awal perekrutan dirinya dijanjikan gaji besar. Namun setelah menjalani pekerjaan di laut lepas selama lebih dari satu tahun, pembayaran gaji yang diterima dinilai jauh dari kesepakatan awal.

Menurutnya, sebagian gaji bahkan belum diterima hingga ia pulang ke tanah air. Perusahaan disebut beralasan adanya denda serta perhitungan administrasi tertentu yang harus dipotong dari penghasilan ABK.

“Selama bekerja kurang lebih 18 bulan, gaji yang dijanjikan tidak sesuai. Bahkan sampai pulang masih ada yang belum dibayarkan dengan alasan ada denda,” ujar AP kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Permasalahan semakin rumit ketika AP memutuskan mengakhiri kontrak kerja lebih awal karena kondisi kesehatan yang menurun. Ia mengaku justru dikenakan kewajiban membayar sejumlah potongan, termasuk dana jaminan sebesar 800 dolar AS yang disebut sebagai kompensasi atas pemutusan kontrak.

AP menilai potongan tersebut terlalu besar dan memberatkan, terlebih karena kepulangannya dipicu oleh kondisi sakit. Ia juga mengaku tidak menerima bantuan biaya pengobatan maupun jaminan kesehatan dari perusahaan.

“Gaji saya sudah kecil, pulang karena sakit malah harus menanggung denda besar. Padahal sebelumnya sudah ada potongan yang jumlahnya juga besar,” katanya.

AP juga mengaku sempat menyampaikan keluhan kepada staf kantor perusahaan, namun menurutnya respons yang diterima tidak memberikan solusi.

Dalam penjelasan yang ia terima dari pihak perusahaan, pemutusan kontrak disebut terjadi karena penyakit bawaan dan bukan akibat pekerjaan di kapal. Dengan alasan tersebut, biaya pemulangan ke Indonesia diklaim menjadi tanggung jawab pekerja.

Selain itu, perusahaan disebut menyatakan dana jaminan tidak dapat dicairkan karena tidak terdapat kondisi cacat fisik atau kehilangan anggota tubuh pada pekerja yang bersangkutan.

AP merasa dirugikan karena harus menanggung biaya pemulangan sendiri serta kehilangan sebagian hak upahnya. Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai jaminan kesehatan bagi ABK yang mengalami sakit selama masa kontrak.

Di sisi lain, AP menyebut perekrutan ABK sering kali melibatkan pihak perantara atau calo yang mengatasnamakan perusahaan penyalur. Ia mengaku awalnya tertarik karena iming-iming gaji tinggi yang ditawarkan saat proses perekrutan.

“Saya juga korban calo yang mengatasnamakan PT Puncak Jaya Samudra. Dijanjikan gaji besar, tetapi kenyataannya tidak seperti yang disampaikan,” ungkapnya.

Kasus ini menambah daftar keluhan pekerja sektor perikanan luar negeri yang mengaku menghadapi persoalan pemotongan gaji, kontrak kerja yang tidak transparan, hingga perlindungan kesehatan yang minim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Puncak Jaya Samudra terkait dugaan penundaan gaji dan potongan biaya yang dikeluhkan oleh ABK tersebut. (Tim)

Post Top Ad