![]() |
| Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memburu Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32) dengan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO). Andre diduga kuat menjadi pemasok utama sabu untuk jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang beroperasi lintas daerah.
Status DPO itu tertuang dalam surat bernomor DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, yang memimpin langsung penyidikan perkara ini.
Dalam surat tersebut ditegaskan, Andre Fernando diminta untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik melalui nomor kontak resmi yang tercantum. Aparat menyatakan perburuan dilakukan secara intensif karena perannya dinilai sentral dalam suplai narkotika.
Berdasarkan data kepolisian, Andre tercatat beralamat di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia memiliki tinggi sekitar 165 cm, berat badan 70 kg, rambut pendek hitam, dan berkulit sawo matang.
Nama Andre mencuat dalam pengembangan kasus Ko Erwin yang turut menyeret dua perwira polisi, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Penyidik mendalami dugaan adanya aliran distribusi sabu yang terorganisir dari tingkat pemasok hingga bandar wilayah.
Andre diduga menjadi pihak yang memasok sabu kepada Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Pada Januari 2026, Ko Erwin tercatat dua kali melakukan transaksi dengan Andre.
Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu. Pada transaksi kedua, Ko Erwin kembali menyerahkan Rp400 juta dengan barang yang diterima seberat 3 kilogram sabu. Perbedaan jumlah barang dengan nominal serupa kini menjadi bagian yang turut ditelusuri penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Andre dikenal dengan julukan ‘The Doctor’ dan berperan sebagai distributor yang memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.
Menurut Eko, Andre tak hanya memasok sabu, tetapi juga memperdagangkan vape yang mengandung etomidate serta cairan yang dikenal sebagai “happy water”. Jaringannya disebut memiliki basis di Riau.
Penyidik mengungkap, cartridge vape bermerek Ferarri dan Lamborgini yang mengandung etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, masuk lewat Dumai, Riau. Sementara pengiriman sabu kerap menggunakan modus penyamaran dalam paket kargo uang, dikemas dalam boneka dan dibungkus kotak kado guna mengelabui pemeriksaan.
Bareskrim menegaskan pengejaran terhadap Andre terus dilakukan untuk membongkar mata rantai distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dan oknum aparat. (Red)
