![]() |
| Foto Ilustrasi Dugaan Dana Desa Tersedot Koperasi Merah Putih, Posyandu Terancam |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Program Koperasi Merah Putih disorot setelah diduga menyedot dana kas daerah hingga sekitar Rp34,57 triliun atau sekitar 58 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu pembangunan infrastruktur desa sekaligus mengancam pembiayaan program kesehatan masyarakat di tingkat desa.
Penyerapan dana tersebut berdampak langsung pada alokasi dana desa yang selama ini digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan kesehatan dasar seperti posyandu dan dukungan operasional puskesmas.
Sejumlah kepala desa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut karena keputusan pengalokasian dana dinilai berasal dari pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Padahal, mekanisme penyusunan anggaran desa seharusnya melibatkan kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat lokal agar penggunaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Dalam praktiknya, dana desa selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program kesehatan masyarakat. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan posyandu, pemberian insentif kader kesehatan, biaya transportasi kader untuk kunjungan rumah, pelatihan kesehatan masyarakat, hingga pengembangan sistem pelaporan kesehatan berbasis digital melalui Integrasi Layanan Primer (ILP).
Selain itu, dana desa juga digunakan untuk berbagai kegiatan kesehatan seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, program imunisasi, distribusi vitamin A, edukasi pencegahan penyakit, serta pembangunan sarana pendukung posyandu.
Namun setelah munculnya program Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan disebut mengalihkan sebagian dana desa untuk kebutuhan operasional koperasi.
Dalam skema yang diterapkan, modal koperasi berasal dari pinjaman bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun cicilan pinjaman tersebut justru dibebankan kepada dana desa.
Selain itu, kepala desa diwajibkan menyetujui proposal bisnis koperasi tersebut meskipun pemerintah desa tidak memiliki kendali penuh terhadap pengelolaannya.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko keuangan bagi desa karena dapat menambah beban utang tanpa jaminan keberhasilan usaha koperasi.
Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan sekitar 76 persen kepala desa menolak skema pembiayaan melalui bank Himbara karena dikhawatirkan meningkatkan risiko utang desa.
Di sisi lain, total dana desa yang tersedia untuk sekitar 75.218 desa di Indonesia diperkirakan hanya sekitar Rp25 triliun pada tahun 2026, turun drastis dari rata-rata Rp70 triliun pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, setiap desa diperkirakan hanya menerima sekitar Rp300 juta per tahun. Dari jumlah itu, alokasi untuk sektor kesehatan selama periode 2023–2025 berkisar antara 10 hingga 50 persen dari total dana desa.
Artinya, dana yang tersedia untuk insentif kader kesehatan serta kegiatan kesehatan masyarakat hanya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp150 juta per tahun.
Penurunan anggaran tersebut sudah mulai dirasakan di sejumlah desa. Di Desa Ngampel Wetan, Jawa Tengah, misalnya, dana desa turun dari Rp676 juta pada 2025 menjadi sekitar Rp252 juta pada 2026. Anggaran posyandu yang sebelumnya mencapai Rp36 juta juga dipangkas menjadi sekitar Rp10 juta.
Pemangkasan tersebut berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan program kesehatan masyarakat desa yang sangat bergantung pada peran kader kesehatan dan kegiatan posyandu.
Pemerintah pusat sendiri beralasan bahwa program kesehatan masyarakat tetap didukung melalui sejumlah program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta program penanggulangan tuberkulosis (TB).
Namun sejumlah pengamat menilai program tersebut bersifat top-down dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat di setiap desa yang memiliki kondisi berbeda.
Selain itu, program-program nasional tersebut tidak mencakup insentif kader kesehatan desa maupun biaya pemeliharaan fasilitas kesehatan tingkat desa.
Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi berbagai kegiatan kesehatan seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, yang selama ini dikelola melalui posyandu.
Program tersebut dinilai berbeda dengan skema Makan Bergizi Gratis yang lebih menyasar anak usia sekolah dan tidak secara khusus menangani kelompok rentan seperti balita dengan status gizi kurang.
Selain itu, pemangkasan dana desa juga dikhawatirkan berdampak pada program penanggulangan tuberkulosis di desa yang sangat bergantung pada kerja kader kesehatan untuk melakukan deteksi dini dan memastikan pasien tidak putus berobat.
Tanpa dukungan dana operasional dan transportasi kader, upaya skrining dini berpotensi terhambat sehingga risiko peningkatan kasus TB di tingkat desa menjadi lebih besar.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan penyerapan dana desa untuk kepentingan Koperasi Merah Putih perlu dikaji ulang agar tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses terhadap layanan kesehatan di wilayah pedesaan. (Red)
