Isu Suap Rp300 Juta Kasus Guru Probolinggo Dibantah Kejari - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

13/03/2026

Isu Suap Rp300 Juta Kasus Guru Probolinggo Dibantah Kejari

UANG - Seorang PLD yang merangkap sebagai guru tidak tetap saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu dengan kerugian negara kurang lebih Rp118 juta. Terendus kabar dari orang terdekat Muhammad Hasibul Huda, jika penetapan tersangka tersebut lantaran ada permintaan sejumlah uang yang tidak dikabulkan


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membantah tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp300 juta terkait penanganan perkara yang menjerat Muhammad Misbahul Huda, seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang juga merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).

Kasus yang sebelumnya menempatkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka itu kini telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung.

Namun di tengah penghentian perkara tersebut, muncul kabar dari orang dekat tersangka yang menyebut penetapan status hukum terhadap Misbahul Huda diduga berkaitan dengan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta agar proses hukum terhadap Misbahul Huda tidak dilanjutkan.

Seorang rekan dekat Misbahul Huda berinisial SO mengaku mendengar langsung pengakuan dari yang bersangkutan mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

Menurut SO, permintaan dana itu disebut sebagai jaminan agar Misbahul Huda tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rangkap jabatan sebagai PLD dan guru.

SO juga mengklaim pihak keluarga menolak permintaan tersebut. Setelah penolakan itu, Misbahul Huda disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Padahal, menurut informasi yang beredar, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp118 juta.

Selain menghadapi proses hukum, kasus ini juga berdampak pada kehidupan pribadi Misbahul Huda. Ia disebut mengalami perceraian dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai guru.

Tidak hanya itu, sang istri juga disebut turut kehilangan pekerjaan sebagai guru setelah kasus tersebut mencuat, meskipun proses hukum terhadap Misbahul Huda akhirnya dihentikan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menegaskan bahwa kabar mengenai permintaan uang Rp300 juta oleh pihak Kejari tidak benar.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.

“Dapat saya jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim penyidik Kejaksaan profesional dalam menangani perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pihak Kejari menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan menolak keras tuduhan adanya praktik permintaan uang dalam penanganan perkara tersebut. (Red)

Post Top Ad