 |
| Foto Ilustrasi Pengedar Sabu Cengkareng Dibekuk, 27 Paket Disita |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial FK (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 27 paket sabu siap edar beserta alat pendukung transaksi dan konsumsi.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyatakan FK diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 31,39 gram serta 21 paket kecil dengan berat bruto 5,81 gram. Selain narkotika, turut disita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu timbangan elektrik untuk membagi paket, dan satu alat isap sabu.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 37,2 gram. Jumlah tersebut mengindikasikan barang telah dipaketkan dan siap diedarkan di tingkat pengguna, bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk sumber pasokan sabu dan jalur distribusi di wilayah Jakarta Barat. Ponsel yang disita menjadi fokus penelusuran guna mengungkap jejaring komunikasi dan pola transaksi pelaku.
FK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110, nomor Polsek Grogol Petamburan 0813-8347-6646, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lingkungan permukiman. (Red)