PROBOLINGGO, Saksimata.my.id.id - Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo (DPKP) mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja ASN bersamaan dengan pembahasan implementasi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dalam forum di Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Senin (2/3/2026).
Forum tersebut dihadiri Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Probolinggo, kepala sekolah negeri, organisasi profesi guru, hingga unsur DPRD dan organisasi masyarakat.
Ketua DPKP Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab menegaskan kebijakan lima hari sekolah bersifat opsional sebagaimana diatur dalam Permendikbud 23/2017. Sekolah dapat memilih lima atau enam hari belajar dengan syarat kesiapan administratif, sarana prasarana, serta persetujuan wali murid dan komite sekolah terpenuhi.
Menurutnya, polemik lima versus enam hari sekolah tidak semestinya menjadi perdebatan ideologis. Fokus utama harus pada mutu layanan dan pembentukan karakter siswa. DPKP berencana turun langsung ke delapan sekolah—empat SD dan dua SMP di wilayah barat dan timur—untuk memotret implementasi di lapangan.
Kepala Disdikdaya Hary Tjahjono menegaskan sekolah yang menerapkan lima hari wajib mengantongi SK Bupati. Pendataan ulang akan dilakukan sebagai bahan evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut mutu lulusan dan standar pembelajaran.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag H. Samsur menyebut tujuh lembaga negeri di bawah binaannya telah menerapkan lima hari sekolah, sementara lembaga swasta tetap menjalankan enam hari dengan penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler dan pendidikan diniyah. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 1.400 Madin dan 1.400 TPQ di Kabupaten Probolinggo yang berkontribusi pada pendidikan karakter.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono meluruskan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur lima hari kerja ASN dan perangkat daerah, bukan mengatur teknis hari belajar siswa.
Sosialisasi ini membuka kembali ruang evaluasi kebijakan hari sekolah di daerah, terutama terkait kesiapan infrastruktur, beban belajar siswa, serta dampaknya terhadap lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini menjadi mitra pendidikan karakter di Kabupaten Probolinggo. (Ma'at S)
