Saksi Tergugat Dipersoalkan di Sidang Merek - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/03/2026

Saksi Tergugat Dipersoalkan di Sidang Merek

Sidang gugatan pembatalan merek terdaftar antara PT Bandeng Juwana sebagai penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia


SURABAYA, Saksimata.my.id - Sidang gugatan pembatalan hak merek antara PT Bandeng Juwana melawan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) di Pengadilan Niaga Surabaya memunculkan polemik baru. Saksi yang dihadirkan pihak tergugat dinilai tidak relevan dengan objek perkara yang disengketakan.

Dalam persidangan di ruang Cakra, PT BJI menghadirkan Supeno, mantan sopir Nugroho pada periode 1990–2004, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Supeno mengaku setelah mengundurkan diri sebagai sopir, dirinya dipercaya menjadi distributor produk bandeng duri lunak yang menggunakan nama Bandeng Juwana.

Ia menyebut distribusi awal berasal dari Nugroho, lalu dialihkan ke PT Bandeng Juwana Indonesia. Supeno juga mengklaim logo bergambar tiga ekor bandeng berwarna kuning telah digunakan sejak 1997 dan masih beredar di pasaran.

Namun saat ditanya mengenai tahun berdirinya PT BJI, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan kuasa hukum penggugat karena dinilai bertentangan dengan dokumen legal perusahaan.

Kuasa hukum PT Bandeng Juwana, Haposan Gilbert Manurung, menegaskan bahwa merek “Bandeng Juwana Indonesia” baru terdaftar pada 2008 atas nama Nugroho, bukan atas nama PT BJI. Sementara objek gugatan yang sedang diperkarakan adalah merek yang didaftarkan PT BJI pada tahun 2020.

Menurutnya, kesaksian yang menyebut penggunaan merek sejak 1997 tidak berkorelasi langsung dengan pokok sengketa yang sedang diuji, yakni legalitas dan itikad pendaftaran merek tahun 2020 oleh PT BJI.

Haposan juga mempertanyakan klaim saksi yang menyebut telah menjadi distributor PT BJI sejak 1997, sementara berdasarkan data administrasi perusahaan, PT Bandeng Juwana Indonesia disebut baru berdiri pada 2017. Perbedaan kronologi tersebut dinilai krusial dalam menguji konsistensi dalil tergugat.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas merek dagang yang memiliki nilai ekonomi signifikan di pasar produk olahan bandeng. Sengketa berfokus pada dugaan tumpang tindih dan potensi pelanggaran prinsip first to file dalam pendaftaran merek.

Sidang akan kembali digelar pada 16 Maret 2026 dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak tergugat untuk memperkuat argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim. (Red)

Post Top Ad