![]() |
| Kepolisian Resor (Polres) Lumajang merilis ungkap kasus pembacokan di Jembatan Duko, Lumajang. |
LUMAJANG, Saksimata.my.id - Pelarian AG, tersangka utama begal sadis di Jembatan Duko, Desa Wonorejo, akhirnya terhenti. Tim gabungan Polres Lumajang dan Jatanras Polda Jawa Timur membekuknya di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah lebih dari tiga pekan berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Dafa (20), warga Kabupaten Jember, pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Korban disergap saat melintas dan kehilangan sepeda motor. Ia juga mengalami luka sabetan senjata tajam serius di leher kiri dan pelipis, yang mengindikasikan kekerasan dilakukan dengan intensitas tinggi dan berpotensi mematikan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengungkapkan tersangka sempat terdeteksi berada di Probolinggo sebelum akhirnya dilacak hingga Jakarta Timur. Pergerakan lintas daerah itu memaksa aparat berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jatim untuk memetakan jejak pelarian.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka AG sempat berada di wilayah Probolinggo hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta Timur bersama Jatanras Polda Jatim,” ujar Pras, Senin (2/3/2026).
Selain AG, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SM di Probolinggo yang diduga menerima dan menyalurkan motor hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain masih buron dan identitasnya telah dikantongi penyidik untuk segera diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pola kejahatan yang melibatkan lebih dari satu pelaku serta keberadaan penadah menguatkan dugaan bahwa aksi begal ini bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari komplotan terorganisir. Aparat kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan.
Penanganan perkara AG dilimpahkan ke Polda Jawa Timur karena proses penangkapan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Lumajang. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP ayat 2 huruf A, C, dan D dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Polisi menegaskan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan guna menuntaskan kasus yang sempat meresahkan warga Lumajang tersebut. (Red)
