Debt Collector Rampas Pajero Ditangkap - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/03/2026

Debt Collector Rampas Pajero Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan. [Foto : ist]


MOJOKERTOSaksimata.my.id - Polres Mojokerto membongkar praktik pemerasan dan penggelapan berkedok penagihan utang setelah sebuah komplotan oknum debt collector merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Peristiwa perampasan terjadi pada Senin, 15 September 2025. Saat itu korban yang tengah mengemudi tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun putusan pengadilan, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan.

Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman, korban tidak mampu melawan. Mobil kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan tersebut dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata di antara anggota komplotan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pelacakan tersebut, polisi mengidentifikasi empat orang yang terlibat dalam aksi perampasan.

Tiga tersangka berinisial JS, RW, dan MM ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan penadah kendaraan hasil rampasan.

Aldhino menegaskan, setiap penarikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana. Aparat mengimbau masyarakat untuk menolak tindakan pemaksaan dan segera melapor melalui layanan 110 apabila menghadapi situasi serupa.

Kasus ini menambah daftar praktik premanisme berkedok debt collector yang meresahkan warga. Polres Mojokerto menyatakan komitmennya menindak tegas segala bentuk penarikan kendaraan ilegal demi menjaga keamanan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Red)

Post Top Ad