Tersangka Lampu Hias Belum Ditahan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/03/2026

Tersangka Lampu Hias Belum Ditahan

Kepala Kejaksaan Negri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo belum menahan tersangka ketiga berinisial Z dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2023. Padahal, dua tersangka sebelumnya, MY dan B, langsung dijebloskan ke tahanan selama 21 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan perlakuan tersebut memicu tanda tanya publik terkait konsistensi penerapan standar penahanan dalam perkara yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu. Z diketahui diperiksa pada Senin (2/3/2026), namun diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan meski statusnya telah resmi menjadi tersangka.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan sekitar sepekan setelah penahanan MY dan B. Sebelumnya, Z sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan medis.

Menurut Lilik, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup. Penyidik menilai terdapat pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan proyek, di mana pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Z justru dialihkan kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan secara hukum.

Meski demikian, Kejari memutuskan tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Z disebut mengajukan permohonan resmi untuk tidak ditahan dengan melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya menurun.

Lilik menegaskan keputusan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa. Ia menyatakan penahanan akan dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi serta kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.

Di sisi lain, Kejari memastikan kerugian negara dalam proyek senilai Rp1,13 miliar itu telah dipulihkan sesuai hasil audit BPKP. Total kerugian yang sebelumnya dihitung sebesar Rp306.050.004 disebut telah dititipkan melalui rekening penitipan lain (RPL) di Bank BNI untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi peran oknum di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Namun penetapan tersangka tambahan, kata Lilik, harus berbasis alat bukti yang kuat sesuai ketentuan KUHAP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lampu hias RTH DLH tahun 2023 yang diduga menggunakan modus subkontrak total, hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah dan menyeret sejumlah rekanan ke proses hukum. (Red)

Post Top Ad