![]() |
| Satpol PP Jombang menyegel menara BTS di Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan, Senin (2/3/2026). |
JOMBANG, Saksimata.my.id - Sebanyak 305 dari total 314 menara BTS (Base Transceiver Station) di Kabupaten Jombang tercatat belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fakta ini terungkap saat Satpol PP melakukan penyegelan bertahap terhadap tower yang dinilai melanggar ketentuan perizinan, Senin (2/3/2026).
Penyegelan perdana dilakukan di Dusun Rejoso dan Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan. Operasi gabungan ini melibatkan Dinas PUPR, Dinas Kominfo, DPMPTSP, serta dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto.
Tower pertama yang disegel berdiri di area persawahan Dusun Rejoso. Petugas memasang banner merah bertuliskan “Menara Telekomunikasi Ini Disegel” disertai keterangan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur. Selain pemasangan papan segel, pintu pagar besi digembok dan dipasangi garis kuning.
Tim kemudian bergerak ke Dusun Wonokerto dan melakukan tindakan serupa terhadap tower BTS yang berada di kawasan permukiman padat. Penyegelan ini menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung proses penindakan.
Purwanto menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena menara belum memiliki SLF, dokumen yang menjadi syarat kelayakan teknis operasional bangunan. “Hari ini kami melakukan penyegelan karena tower BTS belum memiliki SLF,” ujarnya.
Data Pemkab Jombang menunjukkan hanya sembilan menara BTS yang telah memiliki SLF, sementara 305 lainnya belum memenuhi kewajiban administratif tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penertiban yang selama ini berjalan, mengingat ratusan menara telah berdiri dan beroperasi tanpa sertifikasi kelayakan fungsi.
Pemkab memastikan penyegelan akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah Jombang hingga seluruh penyedia layanan memenuhi kewajiban perizinan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tanpa SLF, bangunan dinyatakan belum layak secara teknis dan administratif.
Satpol PP bersama dinas terkait kini mendata ulang seluruh menara BTS untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika kewajiban tidak segera dipenuhi, penindakan lanjutan tidak menutup kemungkinan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
