Anak Terdakwa Bungkam Soal Dana Rp75 M - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/03/2026

Anak Terdakwa Bungkam Soal Dana Rp75 M

Vincentius Adrian Utanto Saat bersaksi di persidangan yang menyeret ayahnya sebagai terdakwa


SURABAYASaksimata.my.id - Sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memanas setelah saksi Vincentius Adrian Utanto, anak kandung terdakwa Hermanto Oerip, berulang kali menjawab “tidak tahu” saat dicecar majelis hakim, Senin (2/3/2026). Sikap tersebut memicu teguran keras karena dinilai berpotensi memperberat posisi terdakwa.

Vincentius dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan aliran dana dan operasional PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), perusahaan yang diduga menjadi kendaraan investasi fiktif. Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati mendalami peran saksi dalam struktur perusahaan dan distribusi dokumen yang digunakan untuk meyakinkan investor.

Hakim anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu menegaskan bahwa jawaban “tidak tahu” secara berulang tidak serta-merta meringankan terdakwa. Majelis mengingatkan bahwa data perbankan dan dokumen transaksi telah dikantongi jaksa sehingga fakta persidangan tidak dapat ditutupi dengan pengakuan minim informasi.

Dalam keterangannya, Vincentius mengaku hanya mengetahui bahwa PT MMM bergerak di bidang pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tanpa memahami detail operasional maupun teknis penambangan ore nikel. Ia juga mengakui bergabung dalam grup WhatsApp “PT. MMM” atas perintah ayahnya untuk meneruskan dokumen pengapalan kepada Venansius Niek Widodo.

Saksi menyatakan hanya meneruskan dokumen berupa Bill of Lading (BL) atau Cargo Manifest (CM) tanpa melakukan verifikasi. Belakangan, dokumen tersebut terungkap bersifat fiktif dan diduga digunakan untuk mengelabui investor seolah-olah kegiatan pengapalan nikel benar-benar terjadi.

Fakta krusial muncul ketika jaksa membeberkan pencairan 75 lembar cek yang dilakukan Vincentius sepanjang Maret hingga Juni 2018. Total dana yang ditarik tunai dari rekening perusahaan mencapai Rp24.819.847.000. Meski demikian, saksi kembali mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun peruntukan dana tersebut.

Majelis hakim mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika saksi memberikan keterangan tidak jujur di bawah sumpah, termasuk potensi pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto Oerip dengan korban Soewondo Basoeki pada 2016. Bersama Venansius Niek Widodo, terdakwa menawarkan investasi tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, dengan iming-iming keuntungan 1 persen per bulan. Korban kemudian mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang dikuasai sindikat.

Namun dana tersebut diduga ditarik secara sistematis melalui cek oleh sejumlah pihak, termasuk terdakwa, anggota keluarga, hingga sopir pribadi. Audit hukum mengungkap PT MMM tidak pernah terdaftar resmi di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, sehingga legalitas operasionalnya dipertanyakan.

Akibat rangkaian transaksi dan dokumen yang diduga direkayasa tersebut, korban mengalami kerugian Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan yang dijanjikan. Hermanto Oerip kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, sementara persidangan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana jumbo tersebut. (Red)

Post Top Ad