Empat WNA Sindikat Emas Disidang - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02/03/2026

Empat WNA Sindikat Emas Disidang

Empat tersangka sindikat pencurian emas ratusan juta rupiah saat diamankan polisi.


SURABAYA, Saksimata.my.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang perdana terhadap empat warga negara asing (WNA) yang didakwa sebagai bagian dari sindikat pencurian emas terorganisir, Selasa (3/3/2026). Para terdakwa diduga menggondol puluhan perhiasan dari sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling dengan kerugian mencapai Rp233 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua—penyerahan tersangka dan barang bukti—telah dilakukan pada 3 Februari 2026. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara resmi berada di tangan jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa masing-masing berinisial Fara, Zara, Maryam, dan Yasmen. Mereka merupakan WNA asal Palestina, Pakistan, dan Yordania yang diduga tergabung dalam jaringan spesialis pencurian emas lintas negara.

Jaksa Dedy Arisandi ditunjuk sebagai penuntut umum dan telah menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan dalam sidang perdana. Agenda persidangan akan mengurai peran masing-masing terdakwa dalam aksi yang disebut dilakukan secara sistematis dan terencana.

Peristiwa pencurian terjadi pada 22 Januari 2025 di sebuah toko emas kawasan Pacar Keling. Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa datang dengan modus berpura-pura sebagai pembeli yang hendak melihat koleksi perhiasan. Saat pegawai toko lengah, mereka diduga saling berbagi peran untuk mengalihkan perhatian dan menyembunyikan emas ke dalam tas maupun pakaian yang telah dimodifikasi.

Dari aksi tersebut, komplotan ini diduga membawa kabur 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram. Pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp233 juta.

Keempatnya baru ditangkap pada 24 Desember 2025 di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, hampir satu tahun setelah kejadian. Aparat menyebut para tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya terlacak dan diringkus.

Penyidik menduga sindikat ini tidak hanya beraksi di Surabaya, melainkan juga di sejumlah kota lain dengan pola serupa, memanfaatkan kelengahan pegawai toko emas melalui skema pembelian palsu.

Sidang perdana akan menjadi pintu masuk pembuktian peran masing-masing terdakwa sekaligus menguji dugaan adanya jaringan pencurian emas lintas wilayah yang lebih luas. (Red)

Post Top Ad