![]() |
| Petugas Polsek Rejoso saat mengamankan pelaku pengedar upal |
PASURUAN, Saksimata.my.id - Operasi senyap aparat kepolisian mengungkap dugaan transaksi uang palsu di sebuah kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo. Penggerebekan yang dilakukan Sabtu malam itu berawal dari laporan intelijen terkait rencana peredaran uang ilegal di lokasi tersebut.
Dua pria yang dicurigai terlibat transaksi langsung disergap saat berada di dalam area kafe. Namun, satu orang berhasil melarikan diri di tengah kepungan petugas, sementara seorang lainnya tak berkutik dan diamankan di tempat.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga hendak dijadikan sampel transaksi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, AF mengaku datang ke wilayah Rejoso untuk memperluas jaringan peredaran uang palsu bersama rekannya yang kini berstatus buron. Polisi menduga uang palsu tersebut bukan untuk transaksi langsung dalam jumlah kecil, melainkan sebagai contoh untuk menarik pembeli dalam skala lebih besar.
Meski barang bukti yang disita relatif sedikit, penyidik menilai hal itu bisa menjadi bagian dari pola distribusi bertahap. Unit Reskrim Polsek Rejoso kini menelusuri sumber produksi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lintas daerah.
Identitas pelaku yang kabur disebut telah dikantongi. Aparat juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta jejak komunikasi tersangka untuk mengungkap mata rantai distribusi dan potensi keterlibatan pihak lain.
AF dijerat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan di balik peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat. (Red)
