![]() |
| Polres Ngawi memastikan proses hukum terhadap pelaku pencurian di SDN Cangakan 2, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, berjalan sesuai prosedur sistem peradilan pidana anak. |
NGAWI, Saksimata.my.id - Polres Ngawi memastikan penanganan kasus pencurian di SDN Cangakan 2, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, dilakukan sesuai mekanisme sistem peradilan pidana anak. Kepastian itu disampaikan setelah terduga pelaku yang diamankan Satreskrim diketahui masih berstatus di bawah umur.
Aksi pencurian di lingkungan sekolah dasar tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026). Sejumlah fasilitas pendidikan dilaporkan hilang, memicu keresahan di kalangan guru dan orang tua siswa. Sehari setelah kejadian, Kamis (26/2/2026), tim Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama menegaskan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, perlindungan hak anak tetap menjadi prioritas tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci nilai kerugian maupun barang apa saja yang dicuri dari lingkungan sekolah. Penyidik juga belum memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Pihak sekolah mengapresiasi respons cepat aparat. Kepala SDN Cangakan 2, Dwi Mahendra Rini Wigati, menyatakan pengungkapan kasus tersebut membantu meredakan kekhawatiran di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti kerentanan fasilitas pendidikan terhadap tindak kriminal serta pentingnya pengawasan lingkungan. Aparat menyatakan akan terus memperkuat patroli dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan potensi tindak pidana.
Polres Ngawi kini merampungkan berkas perkara dengan mekanisme diversi dan tahapan hukum lain yang diatur bagi pelaku anak. Proses lanjutan akan menentukan bentuk penyelesaian perkara, apakah melalui pembinaan atau berlanjut ke persidangan anak sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)
