Transaksi Sabu Saat Sahur Digerebek Polisi - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01/03/2026

Transaksi Sabu Saat Sahur Digerebek Polisi

Pengedar sabu di Ogan Ilir yang ditangkap polisi. (Dok. Polres Ogan Ilir)


OGAN ILIRSaksimata.my.id - Peredaran sabu di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, terbongkar saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menggerebek sebuah pondokan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dua pria berinisial MH (19) dan AL (32) ditangkap pada Rabu dini hari (25/2/2026), tepat saat aktivitas warga menjalankan sahur Ramadan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di pondokan tersebut. Warga menduga lokasi itu menjadi titik transaksi sabu yang berlangsung rutin, bahkan pada waktu-waktu rawan pengawasan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim melakukan penyelidikan tertutup. Setelah mengantongi bukti awal, polisi menyusun operasi dengan metode undercover buy untuk memastikan adanya transaksi narkotika.

Operasi senyap dilakukan pada dini hari. Saat transaksi diduga berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut. Sementara AL masih didalami, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,53 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua skop, satu unit ponsel Samsung warna biru, uang tunai Rp215 ribu, serta satu celana jeans merek Bombboogie yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, serta gelar perkara awal. Barang bukti dan sampel urine rencananya dikirim ke laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa.

Meski dua tersangka telah diamankan, aparat mengakui kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan di atasnya. Penelusuran alur distribusi dan sumber pasokan sabu kini menjadi fokus penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah di persidangan. (Red)

Post Top Ad