Buronan Suap Rp1,8 M Diburu Aparat - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01/03/2026

Buronan Suap Rp1,8 M Diburu Aparat



JAKARTASaksimata.my.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB memburu dua buronan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.(01/02/26)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan pengejaran dilakukan secara intensif dan terkoordinasi. Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam aliran dana dan distribusi sabu yang menguatkan dugaan praktik suap serta perlindungan terhadap jaringan narkoba di Bima.

Berdasarkan hasil penyidikan, A. Hamid alias Boy diduga menyerahkan uang Rp1,8 miliar sebagai “uang atensi” kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi. Uang tersebut disebut diserahkan di Uma Lengge, rumah adat khas Bima, yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota—lokasi yang kini menjadi sorotan karena diduga menjadi titik transaksi suap.

Polisi membeberkan ciri fisik Boy, yakni tinggi sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, wajah lonjong, dan alis tebal tanpa tanda khusus. Identifikasi ini disebarluaskan untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Sementara itu, Satriawan alias Awan melarikan diri saat penggeledahan di rumah Anita pada Sabtu (24/1). Ia memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, satu gigi atas bagian depan ompong, kulit putih, rambut pendek beruban cenderung botak, serta luka besar di kaki sebagai ciri khusus.

Penyidikan mengungkap, Didik dan Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, terungkap keterlibatan bandar bernama Ko Erwin yang diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Didik untuk memuluskan peredaran sabu. Selain itu, Ko Erwin disebut menyerahkan 488 gram sabu kepada Malaungi untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.

Tak hanya dari Ko Erwin, aliran dana Rp1,8 miliar dari Boy kepada Didik memperkuat dugaan adanya sistem perlindungan terstruktur terhadap bisnis narkotika. Skema ini mengindikasikan praktik korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum aktif saat itu.

Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2) saat berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas daerah serta aliran dana lain yang belum terungkap, sembari memperluas pengejaran terhadap dua buronan yang masih bebas. (Red)

Post Top Ad