Kurir Sindikat Narkoba Ko Erwin Dibekuk Saat Kabur - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01/03/2026

Kurir Sindikat Narkoba Ko Erwin Dibekuk Saat Kabur

 

Genda, kurir narkoba sindikat Ko Erwin ditangkap di Pekanbaru (dok istimewa)


JAKARTASaksimata.my.id - Pengembangan kasus bandar narkoba Ko Erwin mengungkap fakta lanjutan. Bareskrim Polri menangkap kurir utama jaringan tersebut, Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang diduga menjadi penghubung distribusi sabu lintas daerah sebelum akhirnya diringkus di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan penangkapan Genda merupakan hasil pemeriksaan terhadap Ko Erwin yang lebih dulu ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Dari pengakuan itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Menurut penyidik, Genda tidak sekadar kurir, tetapi ikut terlibat dalam pengiriman dan penguasaan barang haram yang diedarkan di wilayah Bima. Aparat kemudian melakukan pelacakan melalui analisis teknologi informasi untuk mengetahui pergerakan tersangka yang diduga melarikan diri ke Sumatra.

Hasil penelusuran mengarah ke Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap Genda pada Selasa (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di sebuah warung makan, lokasi yang diduga dipilih untuk menghindari deteksi aparat.

Dalam pemeriksaan awal, Genda mengaku pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram bersama Ko Erwin. Narkotika itu disebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bos Aceh” untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pengiriman dilakukan dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setibanya di sebuah hotel di Bima, sebagian sabu dibawa ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang sebelum disimpan sebagai stok distribusi.

Penyidik mengungkap, sabu 500 gram kemudian diambil oleh AKP Maulangi yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara 1 kilogram lainnya diambil oleh seorang buronan bernama AWAN (DPO) setelah mengambil kunci mobil yang menyimpan barang tersebut, lalu membawa kabur menggunakan sepeda motor.

Dari penangkapan Genda, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 500 gram sabu, dokumen identitas, kartu keanggotaan, dua ponsel, uang tunai Rp2,36 juta, boarding pass, kartu ATM, serta kwitansi penyewaan kendaraan yang diduga dipakai dalam operasional jaringan.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Aparat kini masih menelusuri aliran barang dan jaringan keuangan yang mengindikasikan peredaran narkoba terorganisir.

Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) terkait perkara yang juga menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Ko Erwin diduga memberikan uang Rp1 miliar agar dapat mengedarkan sabu, dengan aliran dana disebut ditransfer ke rekening yang dikuasai perantara di internal aparat, membuka dugaan praktik suap untuk melindungi distribusi narkotika. (Red)

Post Top Ad