BNN Terancam Lumpuh, RUU Narkotika Disorot - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

07/04/2026

BNN Terancam Lumpuh, RUU Narkotika Disorot

 

Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026)


JAKARTA, Sasimata.my.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkap kekhawatiran serius terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaganya secara sistematis.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026), Suyudi menegaskan bahwa rancangan terbaru beleid tersebut justru menghapus nomenklatur atau penyebutan BNN dari ketentuan yang diatur. Ia menyebut langkah ini menciptakan ambiguitas hukum yang berbahaya bagi eksistensi kelembagaan BNN.

Menurutnya, penghilangan identitas BNN dalam RUU bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi memangkas kewenangan strategis lembaga, khususnya dalam penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.

Suyudi menilai, jika kondisi ini dibiarkan, kewenangan penyidik BNN akan tereduksi dan berisiko setara dengan keterbatasan yang dimiliki penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang tidak memiliki otoritas penuh dalam tindakan represif.

Lebih jauh, dampak dari ambiguitas tersebut tidak hanya dirasakan oleh penyidik internal BNN, tetapi juga penyidik Polri yang diperbantukan di dalamnya. Ia menegaskan, ketidakjelasan regulasi dapat melemahkan posisi hukum penyidik Polri saat bertugas di bawah koordinasi BNN.

Selain itu, Suyudi mengingatkan adanya potensi tertutupnya akses koordinasi langsung antara BNN dan penuntut umum, yang selama ini menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Atas dasar itu, BNN secara tegas meminta DPR RI untuk tetap mencantumkan nomenklatur lembaga dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kejelasan kewenangan penyidikan, baik oleh penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan BNN.

Suyudi juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN tetap berkomitmen mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

RUU Narkotika dan Psikotropika sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI telah menyepakati daftar prioritas tersebut yang memuat 64 RUU dalam Rapat Paripurna pada 8 Desember 2025, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi hukum terbaru, termasuk KUHAP dan KUHP yang telah diberlakukan.

(Red)

Post Top Ad