Pemkot Probolinggo Gaspol HKI, Serius atau Seremonial? - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

05/04/2026

Pemkot Probolinggo Gaspol HKI, Serius atau Seremonial?

 

Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Kick Off Pendampingan, Penguatan Inovasi Daerah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Puri Manggala Bhakti, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini disebut sebagai langkah strategis memperkuat daya saing daerah, namun efektivitas implementasinya mulai dipertanyakan.


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Kick Off Pendampingan, Penguatan Inovasi Daerah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Puri Manggala Bhakti, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini disebut sebagai langkah strategis memperkuat daya saing daerah, namun efektivitas implementasinya mulai dipertanyakan.

Acara yang digagas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, didampingi Pj Sekda Rey Suwigtyo. Pemerintah mengklaim kegiatan ini sebagai upaya membangun ekosistem inovasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida, M. Syaifudin, dalam laporannya menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran perlindungan HKI atas berbagai karya inovatif. Namun, belum dijelaskan secara rinci mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap hasil inovasi yang telah didaftarkan.

Sebanyak 90 peserta dari unsur perangkat daerah dan organisasi kemasyarakatan dilibatkan, termasuk organisasi profesi seperti IDI, IBI, KADIN, IHMI, dan PGRI. Bapperida mendorong optimalisasi peran organisasi tersebut dalam menghasilkan inovasi, meski belum ada data konkret terkait capaian inovasi sebelumnya yang berhasil dipatenkan atau dimanfaatkan secara luas.

Wali Kota Aminuddin menegaskan pentingnya HKI sebagai bentuk pengakuan legal sekaligus dorongan hilirisasi inovasi. Ia menilai kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari penguatan sistem inovasi daerah. Namun demikian, komitmen tersebut dinilai perlu dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan.

“HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga pengakuan atas kreativitas yang bisa mendorong pemanfaatan inovasi secara luas,” ujarnya.

Ia juga mendorong peserta aktif dalam pendampingan agar inovasi yang dihasilkan lebih terarah. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa tanpa sistem monitoring yang jelas, kegiatan semacam ini berpotensi berhenti pada tataran wacana.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir narasumber dari Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum RI, Venta Ananda Ramadhanti, serta Direktur Radar Bromo H.A. Suyuti. Keduanya memaparkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya inovasi, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.

Mereka menekankan bahwa perlindungan HKI tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan serta membuka peluang monetisasi. Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi dan konsistensi pemerintah daerah dalam mengawal proses hingga tahap pemanfaatan nyata.

(Ma'at S)

Post Top Ad