Aset Pemkab Jadi Kafe, Transparansi Dipertanyakan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

18/06/2026

Aset Pemkab Jadi Kafe, Transparansi Dipertanyakan

 



BLITAR, Saksimata.my.id - Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jalan Anjasmoro Nomor 37, Kota Blitar, yang kini beroperasi sebagai kafe komersial milik pengusaha asal Tulungagung, memunculkan sorotan terkait transparansi pengelolaan aset daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aset strategis yang sebelumnya tercatat sebagai barang milik daerah tersebut saat ini dimanfaatkan oleh pihak swasta melalui skema kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha. Perubahan fungsi aset pemerintah menjadi tempat usaha komersial memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemanfaatan, nilai kerja sama, serta manfaat ekonomi yang diterima daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, membenarkan bahwa aset tersebut kini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berasal dari luar Kabupaten Blitar.

Menurutnya, mekanisme yang digunakan merupakan skema penerusan sewa yang dilakukan oleh BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu penerusan sewa. Perjanjian sewa dilakukan dengan BUMD, kemudian BUMD bisa meneruskan sewa tersebut sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Kurdiyanto, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, aset di Jalan Anjasmoro merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan BUMD. Dengan status tersebut, BUMD memiliki ruang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan nilai ekonomi aset.

Kendati demikian, informasi terkait nilai sewa, hasil appraisal, maupun besaran kontribusi yang diperoleh daerah dari kerja sama tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci.

“Saya tanyakan dulu ke bagian aset, hasil appraisal ngapunten tidak hafal,” kata Kurdiyanto.

Belum tersedianya informasi mengenai hasil penilaian aset dan nilai kerja sama menjadi perhatian karena aspek tersebut merupakan bagian penting dalam prinsip akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan aset publik. Transparansi data dinilai diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemanfaatan aset daerah memberikan manfaat finansial bagi pemerintah daerah.

Secara regulasi, skema penerusan sewa memang dimungkinkan sebagai instrumen optimalisasi aset yang dikelola BUMD. Namun demikian, publik juga menaruh perhatian terhadap proses penunjukan mitra usaha, dasar perhitungan nilai sewa, serta kontribusi nyata yang masuk ke kas daerah.

Di sisi lain, masuknya investor atau pelaku usaha dari luar daerah dapat memberikan dampak ekonomi berupa peningkatan aktivitas usaha dan peluang penyerapan tenaga kerja. Meski begitu, sejumlah kalangan berharap pemanfaatan aset strategis milik pemerintah daerah ke depan juga membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Blitar.

Pemanfaatan aset Pemkab Blitar melalui skema kerja sama bisnis tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan aset daerah, efektivitas pengawasan, serta kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

(Red)

Post Top Ad