Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Soetomo - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

17/06/2026

Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Soetomo


 


SURABAYA, Saksimata.my.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo yang berkaitan dengan sejumlah temuan audit pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna menelusuri dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa hasil pendalaman terhadap temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2016, dan 2020 menunjukkan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh manajemen rumah sakit sebelum adanya laporan yang diterima kejaksaan pada 2026.

Menurutnya, sejumlah temuan administratif yang sempat menjadi perhatian, seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan pungut pajak, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, telah diselesaikan melalui mekanisme perbaikan dan pengembalian dana sesuai aturan yang berlaku.

“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tri Anggoro.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan seluruh penyelesaian administrasi dan pengembalian yang diwajibkan telah dilakukan sehingga penyidik tidak menemukan indikasi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain menelusuri temuan lama, Kejari Surabaya turut mengkaji LHP BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024. Dari hasil kajian tersebut, tidak ditemukan temuan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Tri Anggoro menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Audit tersebut merupakan instrumen pengawasan rutin guna memastikan tata kelola keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa setiap instansi yang menerima temuan audit diberikan waktu selama 60 hari untuk memberikan penjelasan maupun menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan auditor. Apabila ditemukan kelebihan pembayaran atau kekurangan administrasi, pihak terkait wajib melakukan pengembalian atau perbaikan sesuai ketentuan.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Surabaya memeriksa sekitar 10 saksi dari lingkungan RSUD Dr. Soetomo. Penyidik juga meminta pelapor melengkapi data pendukung serta melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna memastikan validitas informasi yang disampaikan.

Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

Kejaksaan turut memberikan penjelasan terkait temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa di lingkungan rumah sakit. Berdasarkan hasil pendalaman, kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan persediaan yang memiliki prosedur penghapusan resmi dan tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana.

Kejari Surabaya menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, dan keterangan para pihak yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.

Langkah tersebut, menurut kejaksaan, disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan laporan masyarakat sekaligus untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo.

(Red)

Post Top Ad