DKUPP Percepat Legalitas UMKM Pedagang Pasar - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

23/06/2026

DKUPP Percepat Legalitas UMKM Pedagang Pasar




PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memperkuat upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro melalui program fasilitasi legalitas usaha dan legalitas produk bagi pedagang pasar tradisional. Program tersebut menyasar pedagang di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong, dan Pasar Wangkal sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing.

Fasilitasi yang diberikan meliputi pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pengurusan berbagai dokumen legalitas produk, termasuk sertifikasi halal, izin edar, dan standar keamanan produk. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap peluang pasar, pembiayaan, serta kemitraan usaha yang mensyaratkan legalitas formal.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan legalitas usaha merupakan instrumen penting dalam memperkuat posisi pelaku UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Menurutnya, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun sektor perbankan.

Selain legalitas usaha, DKUPP juga menyoroti pentingnya legalitas produk sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus jaminan mutu produk lokal. Sertifikasi halal dan izin edar dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM yang dipasarkan di tingkat lokal maupun regional.

Program pendampingan tersebut juga diarahkan untuk menjawab tantangan yang selama ini dihadapi pedagang pasar tradisional, terutama terkait rendahnya tingkat kepemilikan dokumen legalitas usaha. Melalui pendekatan langsung ke pasar rakyat, pemerintah daerah berupaya memastikan pelaku usaha kecil memperoleh akses informasi dan layanan yang lebih mudah dalam proses pengurusan perizinan.

DKUPP menilai pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penguatan aspek legalitas diharapkan mampu mendorong transformasi pedagang pasar menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri, profesional, dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah perkembangan ekonomi digital dan modernisasi perdagangan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda pembangunan ekonomi daerah yang menitikberatkan pada penguatan sektor usaha mikro sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat. Pemerintah daerah optimistis peningkatan legalitas usaha dan produk akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif sekaligus memperluas peluang usaha bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

(Ma'ar Supriyadi)


Post Top Ad