PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo melalui DKUPP Kabupaten Probolinggo memperluas langkah pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di sejumlah pasar tradisional, sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah berbasis usaha mikro.
Program tersebut menyasar pedagang di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong, dan Pasar Wangkal, yang difokuskan pada fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penguatan legalitas produk seperti sertifikasi halal, izin edar, dan standar keamanan pangan.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi indikator penting dalam mendorong pelaku UMKM naik kelas dan memiliki daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas formal usaha, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan, kemitraan, hingga peluang perluasan pasar.
Dari sisi pengawasan mutu, Sugeng menyebut legalitas produk menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk lokal. Sertifikasi halal dan izin edar dinilai sebagai aspek krusial dalam memastikan keamanan dan kualitas barang yang dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, DKUPP menegaskan komitmennya agar pedagang pasar tradisional tidak hanya bertahan, tetapi mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri, profesional, dan adaptif terhadap perubahan sistem perdagangan modern tanpa meninggalkan karakter ekonomi kerakyatan.
Upaya ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi visi Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing), yang menekankan penguatan sektor UMKM sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah optimistis, legalitas usaha dan produk yang semakin tertib akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Ma'at Supriyadi)
