PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi jajaran Satreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah berinisial SMR (58).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, korban mengetahui dua unit traktor milik asosiasi yang sebelumnya dititipkan di gudang DKP3 telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, kondisi gembok gudang ditemukan dalam keadaan rusak sehingga peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku, yakni A.R.F (32), tenaga honorer (P3K) di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo, serta A.R.M (45), seorang buruh tani asal Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan petugas pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji sebelum membawa keluar dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.
Fakta penyidikan juga menunjukkan salah satu tersangka diduga mengetahui kondisi dan akses lokasi penyimpanan alat pertanian tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dalam perkara ini, polisi menyita dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian, gergaji, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen kepemilikan traktor.
Kepolisian menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sarana produksi pertanian yang memiliki nilai strategis bagi produktivitas petani dan ketahanan pangan daerah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan seluruh tersangka tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
