TUBAN, Saksimata.my.id - Aktivitas penambangan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan tambang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat serta potensi hilangnya penerimaan negara dan daerah akibat ketidakjelasan status perizinan usaha pertambangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penggalian batu kapur berlangsung dengan intensitas tinggi menggunakan sejumlah alat berat seperti excavator dan armada dump truk. Operasional berskala besar tersebut membutuhkan konsumsi bahan bakar dalam jumlah besar. Sejumlah sumber di lapangan menduga bahan bakar yang digunakan merupakan solar bersubsidi, padahal sektor pertambangan diwajibkan menggunakan bahan bakar industri non-subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, penggunaan alat berat yang beroperasi setiap hari membutuhkan pasokan solar dalam volume besar. Apabila dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara karena subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak justru digunakan untuk kepentingan aktivitas industri.
Selain persoalan BBM, perhatian publik juga tertuju pada legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan sejumlah pemberitaan media, operasional tambang diduga dikelola oleh seorang individu bernama Munarto. Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen perizinan operasi tambang yang sah dan dapat diakses publik belum diperoleh atau ditunjukkan secara terbuka.
Ketidakjelasan dokumen perizinan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah dari sektor pertambangan, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan kewajiban pajak dan pungutan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang pengamat ekonomi regional di Tuban menilai sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah apabila dikelola secara legal dan sesuai aturan. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Desa Pakis sebelumnya juga pernah menjadi perhatian terkait aktivitas pertambangan kapur, termasuk adanya peristiwa kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa. Kondisi tersebut memperkuat tuntutan masyarakat agar aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperketat oleh pemerintah.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban, instansi teknis terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara transparan terhadap aktivitas tambang tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan, penggunaan bahan bakar, kewajiban perpajakan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sementara itu, Munarto yang disebut sebagai pengelola aktivitas tambang tersebut telah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait berbagai dugaan yang berkembang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan diterima.
(Tim)
