Polisi Bongkar Tiga Kasus Pencurian di Probolinggo - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

19/06/2026

Polisi Bongkar Tiga Kasus Pencurian di Probolinggo




ROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa di kawasan Mayangan, Kota Probolinggo.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada pengungkapan dua perkara lain, yakni dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Mio J di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, serta dugaan pencurian 60 unit telepon seluler di Konter Sahabat Phone 2, Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial F.S. (25), D.M. (23), dan M.T. (32). Sementara itu, tiga orang lainnya yang berinisial R.N., S.H., dan H.M. telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus didalami penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun.

Polres Probolinggo Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus DPO serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Fahrul Moza)*


Post Top Ad