SURABAYA, Saksimata.my.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap sebanyak 3.157 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026, di Mapolda Jawa Timur, aparat kepolisian mengamankan 4.061 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba, mulai dari jaringan lokal hingga sindikat internasional.
Data yang dihimpun menunjukkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim selama semester pertama tahun 2026. Selain menangkap ribuan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap pola pengungkapan kasus, aparat menemukan indikasi bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu jalur transit sekaligus pasar potensial bagi jaringan peredaran narkotika berskala nasional maupun internasional. Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan pelabuhan, jalur darat, serta distribusi digital untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Kapolda Jawa Timur menyatakan bahwa penanganan kasus narkotika menjadi prioritas utama penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. Selain penindakan terhadap pelaku, aparat juga terus melakukan pengembangan terhadap aliran distribusi, jaringan pemasok, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
Pengungkapan ribuan kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa peredaran narkotika di Jawa Timur masih memerlukan pengawasan dan penindakan intensif. Aparat kepolisian memastikan proses investigasi terhadap sejumlah jaringan yang telah teridentifikasi akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor utama di balik peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
(Christ)
