ASN PMD Gresik Ditahan Terkait Dugaan Penipuan PPPK - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

10/07/2026

ASN PMD Gresik Ditahan Terkait Dugaan Penipuan PPPK




GRESIK, Saksimata.my.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan yang berkaitan dengan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan AP sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Jum'at (10/07/26).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AP yang diketahui bertugas sebagai staf di lingkungan Dinas PMD Gresik.

Menurut Arya, AP diduga memperkenalkan sejumlah korban kepada seseorang bernama Antoni yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga diduga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga para korban tetap percaya," ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (10/7/2026).

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara tersangka dan para korban.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menilai AP diduga memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dengan sangkaan sebagai pembantu tindak pidana penipuan.

"Atas dasar itu, kami menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Arya.

Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik serupa guna mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan masyarakat.

(Red)


Post Top Ad