Pengurus Ponpes Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

09/07/2026

Pengurus Ponpes Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati




SIDOARJO, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo menetapkan seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur. Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi sebanyak tujuh kali dan saat ini proses hukum terus berjalan. (09/07/26)

Tersangka berinisial UJF (30) telah diamankan penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan tersangka saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Rohmawati kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Penyidik menduga seluruh peristiwa berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren yang berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo sehingga Satres PPA dan TPPO melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah santri diminta membersihkan area musala pondok. Korban kemudian dipanggil tersangka dengan alasan membersihkan gudang di lantai dua.

Menurut penyidik, di lokasi tersebut tersangka diduga membujuk korban dengan sejumlah iming-iming sebelum kemudian melakukan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul. Polisi menegaskan seluruh keterangan masih didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Korban sempat menolak, namun pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya. Keterangan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Rohmawati.

Penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Polisi juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.

(Red)

Post Top Ad