JAKARTA, Saksimata.my.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengonfirmasi bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku. Penjelasan itu disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai keberadaan personel TNI di lokasi tersebut. (09/07/26)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
"Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Menurutnya, kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan isu lain yang berkembang di ruang publik, termasuk informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.
Ia menegaskan proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan kewenangan Polri dan berada dalam ranah penegakan hukum yang berbeda dengan pelaksanaan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan mendapat penjagaan ketat personel TNI pada Rabu (8/7) malam. Informasi tersebut memicu perhatian publik karena muncul bersamaan dengan berkembangnya sejumlah isu penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang permintaan pengamanan terhadap kediaman Jampidsus maupun durasi pelaksanaan pengamanan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan atau klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)
