MADIUN, Saksimata.my.id – Polres Madiun mulai menyelidiki dugaan pencemaran aliran sungai yang diduga berasal dari aktivitas usaha cucian pasir di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan dan keluhan masyarakat terkait perubahan kualitas air sungai yang diduga dipengaruhi pembuangan limbah hasil pencucian pasir.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Saya infokan ke Kasat Reskrim untuk melaksanakan penyelidikan," ujar Kemas melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Penyelidikan difokuskan untuk mengumpulkan data, keterangan, serta fakta di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas usaha cucian pasir yang diduga membuang limbah ke aliran sungai.
Keluhan warga muncul setelah kondisi air sungai di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Dolopo, Geger, dan Dagangan, berubah menjadi keruh berwarna cokelat pekat disertai endapan material. Masyarakat menyebut kondisi tersebut berdampak pada pemanfaatan sungai yang sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas sehari-hari.
Seorang anak yang ditemui di sekitar aliran sungai di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, mengaku sudah tidak lagi bermain maupun mandi di sungai karena air berubah keruh.
"Dulu sering main di sungai bahkan kita mandi di sini, sekarang sudah tidak pernah, keruh akibat cucian pasir," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, menyatakan akan menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut.
"Coba nanti kami perintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan di lapangan," kata Zahrowi pada Rabu (1/7/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan lapangan maupun tindak lanjut dari DLH Kabupaten Madiun belum disampaikan kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada instansi tersebut terkait perkembangan penanganan dugaan pencemaran juga belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Polres Madiun menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap fakta di lapangan dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(Red)
