SURABAYA, Saksimata.my.id – Seorang kepala bengkel di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, didakwa melakukan dugaan penggelapan ribuan suku cadang kendaraan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1,94 miliar. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa memaparkan modus yang diduga dilakukan terdakwa selama hampir dua tahun.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo mewakili rekannya, Deddy Arisandi, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bengkel untuk menjalankan skema servis fiktif yang berujung pada keluarnya suku cadang dari gudang perusahaan tanpa dasar pekerjaan yang sah.
Jaksa menjelaskan, Eko telah bekerja di PT IMSI sejak 1992 dan dipercaya menduduki posisi Kepala Bengkel dengan kisaran gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Dalam jabatannya, ia memiliki tanggung jawab mengelola operasional layanan servis serta memenuhi target kinerja perusahaan.
Namun, menurut dakwaan, sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024 terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia disebut memerintahkan dua bawahannya untuk mencari data pelanggan yang masa paket servisnya telah habis atau hampir berakhir.
Dari data tersebut kemudian dibuat surat perintah kerja dengan alasan "reaktivasi". Padahal, berdasarkan uraian jaksa, kendaraan pelanggan tidak pernah masuk ke bengkel maupun menjalani proses perbaikan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dibuat.
Dokumen tersebut selanjutnya diproses layaknya transaksi servis resmi. Suku cadang dikeluarkan dari gudang, dibuatkan dokumen administrasi pendukung, kemudian diajukan sebagai klaim kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem komputer perusahaan. Dalam dakwaan disebutkan proses itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pimpinan PT IMSI.
Jaksa juga mengungkapkan, setelah dana klaim diterima, suku cadang yang telah dikeluarkan dari gudang diduga dikemas dan dikirim ke sebuah toko suku cadang di kawasan Kedungdoro, Surabaya, untuk diperjualbelikan sehingga memberikan keuntungan pribadi kepada terdakwa.
Adapun suku cadang yang disebut dalam dakwaan meliputi oli mesin, filter, busi, minyak rem, hingga cairan pembersih mesin yang merupakan komponen rutin dalam layanan perawatan kendaraan.
Perkara ini mulai terungkap setelah pihak PT Honda Prospect Motor menemukan penggunaan istilah "reaktivasi" dalam dokumen klaim servis. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang disampaikan dalam dakwaan, istilah tersebut diketahui tidak termasuk dalam prosedur maupun ketentuan resmi perusahaan sehingga memicu penelusuran lebih lanjut terhadap proses administrasi yang diajukan.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh dalil yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari surat dakwaan yang akan diuji melalui proses persidangan. Terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
