PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 181.156 pemilih, yang terdiri atas 88.750 pemilih laki-laki dan 92.406 pemilih perempuan. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno terbuka dan mulai berlaku sejak Kamis, 2 Juli 2026.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga akurasi daftar pemilih. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara berkala dengan menghimpun berbagai data kependudukan dan hasil koordinasi lintas instansi sebelum ditetapkan melalui rapat pleno terbuka.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni mencapai 46.832 orang. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Kanigaran dengan 46.312 pemilih, disusul Kecamatan Kademangan sebanyak 32.996 pemilih, serta Kecamatan Kedopok yang mencatat 28.609 pemilih. Data tersebut tersebar di 29 kelurahan di wilayah Kota Probolinggo.
KPU menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk mengakomodasi perubahan status penduduk, seperti warga yang memasuki usia pemilih, pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.
Sejumlah pihak menilai akurasi data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. Oleh karena itu, koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu terus diperkuat agar data pemilih selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat kepemiluan juga menilai pemutakhiran data secara berkala mampu meminimalkan potensi munculnya data ganda maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, keterbukaan hasil rekapitulasi kepada publik menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu.
KPU Kota Probolinggo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status sebagai pemilih. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi pelaksanaan pesta demokrasi yang berkualitas.
(Ma'at Supriyadi)
