NasDem Ganti Wakil Ketua DPRD Tulungagung - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

16/07/2026

NasDem Ganti Wakil Ketua DPRD Tulungagung




TULUNGAGUNG, Saksimata.my.id – Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengalami perubahan. Partai NasDem mengusulkan pergantian Wakil Ketua DPRD dari Sabar kepada Panhis Yody Wirawan sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menyampaikan bahwa pergantian tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 16.14aSK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Surat keputusan tersebut diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung pada 2 Juli 2026.

Dalam rapat paripurna, DPRD mengumumkan usulan pemberhentian Sabar dari jabatan Wakil Ketua DPRD sekaligus mengusulkan Panhis Yody Wirawan sebagai penggantinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Marsono menjelaskan, proses pergantian pimpinan DPRD telah mengacu pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengganti pimpinan DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik, diumumkan dalam rapat paripurna, kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD.

Selanjutnya, hasil keputusan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung untuk memperoleh peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD. Pergantian jabatan baru memiliki kekuatan hukum setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu, Panhis Yody Wirawan menegaskan pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Partai NasDem dan bukan bentuk sanksi terhadap pejabat sebelumnya. Menurutnya, rotasi kepemimpinan telah menjadi kesepakatan organisasi yang disusun sejak penetapan pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024.

Ia menjelaskan, terdapat kesepakatan internal yang mengatur masa jabatan pimpinan selama sekitar 1,5 tahun sebelum dilakukan evaluasi dan rotasi sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan strategi partai dalam memperkuat konsolidasi dan optimalisasi kinerja politik.

Terkait kemungkinan rotasi berikutnya, Panhis menyatakan seluruh keputusan berada pada kewenangan DPP Partai NasDem berdasarkan hasil evaluasi organisasi.

Sebagai informasi, Sabar merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung hasil Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Tulungagung 3 yang meliputi Kecamatan Sendang, Gondang, dan Pagerwojo. Ia sebelumnya dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD setelah memperoleh perolehan suara tertinggi dari Partai NasDem di Kabupaten Tulungagung.

Proses pergantian unsur pimpinan DPRD merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Tahapan administrasi selanjutnya akan berlangsung sesuai ketentuan hingga diterbitkannya keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur.

(Red)



Post Top Ad