LUMAJANG, Saksimata.my.id - Kepolisian Resor Lumajang mengungkap perkembangan penyelidikan kasus tewasnya seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Merinda Tri Agustin (19), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung. Polisi menyatakan korban diduga meninggal akibat tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian.
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya pada Jumat (3/7/2026). Saat ditemukan, korban tidak mengenakan busana. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan tim identifikasi menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian, di antaranya luka pada jari tangan kiri korban, celana yang terikat pada bagian leher, serta kain yang diduga digunakan untuk menutup mulut korban.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, korban diduga mengalami penganiayaan," kata Suprapto kepada wartawan di Mapolres Lumajang, Sabtu (4/7/2026).
Pihak keluarga sebelumnya juga menyampaikan adanya luka sayatan dan memar pada tubuh korban. Namun demikian, hingga saat ini kepolisian belum memberikan kesimpulan resmi mengenai penyebab seluruh luka tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi juga belum memastikan ada atau tidaknya dugaan kekerasan seksual dalam perkara tersebut. Menurut Suprapto, kepastian mengenai penyebab kematian maupun kemungkinan tindak pidana lain masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit yang menangani pemeriksaan jenazah.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi dari rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nurul Aulia mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan seorang pria berinisial Ari yang diketahui merupakan kekasih korban. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk pelaku penganiayaan hingga korban meninggal atas nama Ari yang merupakan pacar korban," ujar AKP Ari Nurul Aulia.
Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta motif dan kronologi lengkap yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Status hukum, konstruksi perkara, dan unsur pidana yang akan dikenakan kepada terduga pelaku akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lumajang menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah melalui hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta alat bukti lain untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap secara objektif.
(Red)
