LUMAJANG, Saksimata.my.id - Keluarga Merinda Tri Agustin (19), gadis asal Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, masih terpukul setelah mengetahui terduga pelaku pembunuhan terhadap korban merupakan kekasihnya sendiri. Dugaan tersebut semakin menyisakan tanda tanya di kalangan keluarga karena selama ini hubungan keduanya dinilai berjalan baik tanpa menunjukkan adanya konflik yang mencolok.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (3/7/2026). Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana, posisi tubuh tertelungkup, leher terlilit celana, dan mulut tersumpal kain. Peristiwa itu kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Paman korban, Saniman, mengaku tidak pernah menduga keponakannya akan menjadi korban tindak pidana yang diduga dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri. Ia mengatakan keluarganya mengenal baik sosok kekasih korban sehingga kabar tersebut menjadi pukulan berat.
"Saya juga tidak menyangka, kok tega pacarnya. Padahal selama ini kelihatannya saling menyayangi," ujar Saniman di kediamannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Saniman, selama menjalin hubungan, korban dan terduga pelaku terlihat harmonis. Karena itu, keluarga tidak pernah merasa khawatir ketika keduanya bersama.
"Selama ini saya tidak pernah merasa waswas atau curiga terhadap pacarnya," katanya.
Namun, setelah korban ditemukan meninggal dunia, keluarga mulai menilai ada sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian penyidik. Salah satunya berkaitan dengan informasi awal yang diterima warga sebelum jasad korban ditemukan.
Saniman mengungkapkan, orang yang pertama kali menghubungi warga karena mengaku khawatir terhadap kondisi korban adalah terduga pelaku. Menurutnya, hal tersebut memunculkan pertanyaan karena terduga pelaku disebut mengetahui aktivitas korban sehari-hari.
"Pelaku waktu itu menyuruh temannya mengecek korban. Padahal dia tahu korban sedang bekerja. Kok malah menyuruh melihat ke kamarnya. Dari situ saya mulai curiga," ungkapnya.
Pernyataan keluarga tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan kepada publik dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perkara. Penetapan status hukum maupun pembuktian atas dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap korban.
(Red)
