Polda NTT Periksa Tiga Anggota DPRD Pekan Depan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12/07/2026

Polda NTT Periksa Tiga Anggota DPRD Pekan Depan




KUPANG, Saksimata.my.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Pemeriksaan sebagai saksi terlapor dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan keluarga almarhumah sesuai arahan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan responsif.

"Kami akan segera meminta keterangan kepada ketiga anggota dewan itu sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan," ujar Sigit, Sabtu (11/7).

Tiga anggota DPRD TTU yang akan dimintai keterangan masing-masing Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Ketiganya dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Untuk mengusut laporan tersebut, Polda NTT membentuk tim joint investigation yang bertugas mengumpulkan keterangan, dokumen, serta barang bukti dari berbagai pihak. Tim dibagi ke sejumlah lokasi, termasuk Kefamenanu dan Markas Polda NTT, sembari berkoordinasi dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Penyidik juga akan memeriksa tenaga kesehatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, pasien, serta saksi lain yang berada di lokasi saat peristiwa yang diduga sebagai tindakan intimidasi terjadi.

Menurut Sigit, seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik juga akan meminta pendapat ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana guna menilai apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

"Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para ahli akan menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan apabila tidak ditemukan unsur pidana maka proses akan dihentikan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Polda NTT menargetkan dalam dua hingga tiga pekan ke depan sudah dapat menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis seluruh alat bukti yang terkumpul.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6). Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga mengakhiri hidupnya sendiri setelah mengalami tekanan psikologis. Namun, dugaan hubungan antara peristiwa tersebut dengan laporan intimidasi masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Laporan keluarga menyebut dugaan intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 saat dr. Icha bertugas menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Selain melaporkan tiga anggota DPRD TTU, pihak keluarga juga melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter hewan berinisial MMS untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

Polda NTT menegaskan penyelidikan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti dan keterangan para saksi. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)


Post Top Ad