Rudi Tegaskan Profesionalisme Usai Jadi Plt Jampidsus - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12/07/2026

Rudi Tegaskan Profesionalisme Usai Jadi Plt Jampidsus




JAKARTA, Saksimata.my.id - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menegaskan seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan Agung akan diproses secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penegasan itu disampaikan usai dirinya menerima amanah menggantikan Febrie sebagai Plt Jampidsus.

Rudi mengungkapkan arahan tersebut merupakan pesan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya ditunjuk memimpin sementara jajaran Jampidsus. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus mengedepankan profesionalisme, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

"Seluruh perkara harus ditangani secara profesional agar memberikan manfaat bagi penegakan hukum, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Di tengah sorotan terhadap proses penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah, Rudi memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tetap berjalan meskipun berkas perkara telah dilimpahkan. Menurutnya, pelimpahan perkara tidak menghentikan sinergi antarlembaga dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan koordinasi tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan alat bukti maupun barang bukti sehingga setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan secara objektif.

Rudi mengaku baru menerima informasi mengenai penunjukannya sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Ia menyebut penugasan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, termasuk memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Dalam waktu dekat, Rudi akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah perkara yang sedang berjalan. Langkah itu dilakukan guna menentukan prioritas penyelesaian perkara, termasuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemulihan aset negara menjadi salah satu fokus penting karena tidak hanya mengejar aspek pemidanaan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Terkait status Febrie Adriansyah, Rudi menjelaskan secara administratif yang bersangkutan masih menunggu keputusan presiden atas pengunduran dirinya dari institusi kejaksaan. Ia mengatakan proses tersebut masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku karena pengangkatan maupun pemberhentian pejabat terkait memerlukan keputusan presiden.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih melakukan kajian administratif untuk memastikan apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus semata atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif. Seluruh proses yang berkaitan dengan status maupun penanganan perkara tetap mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. (Red)


Post Top Ad