Polisi Buru 15 Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Sampang - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

11/07/2026

Polisi Buru 15 Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Sampang




SAMPANG, Saksimata.my.id - Satreskri Polres Samang mengungkap perkembangan peniyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seroang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten sampang, Madura. 

Penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 tersangka telah berhasil diamankan, sedangkan 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sampang pada akhir Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penanganan perkara.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar AKBP Hartono saat konferensi pers.

Menurut hasil penyidikan, peristiwa bermula kitika korban berada di sebuah taman di wilayah Kota Sampang untuk menunggu temannya. Sejumlah laki-laki kemudian menghampiri korban dan mengajaknya pergi.

Setelah korban menolak karena tidak mengenal mereka, salah seorang terangka diduga menarik lengan korban hingga dibawa menggunakan sepeda motor.

Ancaman Ditelantarkan di Tempat Sepi Jadi Senjata Pelaku
Setelah diculik menggunakan sepeda motor, korban langsung dibawa paksa menuju area semak-semak terpencil dan dipaksa turun untuk melayani nafsu bejat pelaku di atas kendaraan roda dua tersebut.

Korban yang sempat berupaya keras memberikan perlawanan akhirnya tidak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan para pelaku karena diancam akan dibuang ke lokasi yang jauh serta tidak akan diantarkan pulang ke rumahnya.

"Tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang, karena saat itu korban merasa takut hingga akhirnya mau menurutinya," kata Hartono, Jumat (10/7/2026).

Korban Dicekoki Miras dan Digilir 10 Orang di Rumah Tersangka
Tidak berhenti di area terbuka saja, pola kejahatan para pelaku kian meningkat dengan membawa korban ke rumah salah satu tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Camplong.

Di lokasi rumah tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kesadarannya hilang akibat pusing sebelum akhirnya diperkosa secara bergantian oleh sepuluh orang pelaku yang telah bersiap di sana.

"Tersangka mencekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing dan selanjutnya dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga sebanyak 10 orang tersangka," jelas Hartono.

Aksi Bejat di Lingkungan Sekolah dan di Dalam Kamar Rumah Pelaku
Keberanian para pelaku yang didominasi oleh kelompok remaja ini terbilang sangat nekat karena mereka juga berani mengeksploitasi korban di kawasan lingkungan sekolah pada waktu tertentu.

Bahkan dalam salah satu insiden terpisah lainnya, seorang pelaku tega merayu serta menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam kamarnya sendiri meskipun saat itu anggota keluarganya sedang tertidur lelap di rumah tersebut.

"Saat itu di dalam rumah tersangka ada keluarga tersangka yang sedang tidur, awalnya korban dan tersangka sedang ngobrol di dalam kamar tersangka hingga kemudian tersangka merayu korban dengan cara menyetubuhinya sebanyak 2 kali," terang Hartono.

Polisi Tangkap 12 Tersangka dan Buru 15 Pelaku Lainnya
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascamenerima laporan resmi dari pihak korban, penyidik Satreskrim Polres Sampang menetapkan total 27 orang sebagai tersangka dan langsung meringkus 12 orang di antaranya.

Kapolres Sampang menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas terukur bagi 15 pelaku tersisa yang masih melarikan diri jika mereka tidak segera menyerahkan diri ke markas kepolisian dalam tenggat waktu tiga hari ke depan.

"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO," tegas Hartono.

Post Top Ad