LAMONGAN, Saksimata.my.id – Tim gabungan mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. Hasil operasi menunjukkan Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan pelanggaran terbanyak, sementara seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Tim menyisir sejumlah kecamatan, meliputi Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, mengungkapkan hasil operasi menemukan 6.520 batang rokok ilegal di Kecamatan Glagah, disusul Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 80 batang. Sementara itu, di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Edwin, sasaran operasi mencakup berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Edwin, Selasa (7/7/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terpadu terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan tetap mengedepankan mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Edwin menegaskan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan. Selain penindakan, pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memperjualbelikan produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan cukai. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
