BANGKALAN, Saksimata.my.id - Misteri penemuan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di bawah pohon mangga di Dusun Tanggungan, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang mahasiswi berinisial S (27) sebagai tersangka setelah penyelidikan mengarah kepada ibu kandung bayi tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kondisi hidup pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi itu ditemukan tergeletak di bawah pohon mangga dalam keadaan masih menangis sehingga memicu kepanikan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri asal-usul bayi yang ditemukan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial S yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi ibu kandung bayi dan mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Eriek, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melahirkan seorang diri secara spontan di rumahnya. Setelah proses persalinan, bayi dibersihkan menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibungkus dengan pakaian dan selimut sebelum diletakkan di tepi jalan depan rumah dengan alas karung.
Menurut penyidik, bayi tersebut sengaja ditinggalkan di lokasi yang dinilai mudah terlihat warga dengan harapan ada orang yang menemukan dan menyelamatkannya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang warga bernama Masi yang terbangun setelah mendengar suara tangisan bayi dari luar rumah. Saat dilakukan pencarian sumber suara, bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi terlentang, terbungkus kain berwarna kuning yang masih terdapat bercak darah.
Warga kemudian bersama dua orang lainnya membawa bayi tersebut ke seorang bidan di Desa Bator, Kecamatan Klampis, untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi memiliki berat badan sekitar 3,6 kilogram dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Untuk sementara waktu, bayi tersebut mendapatkan perawatan setelah memperoleh penanganan medis.
Penyidik mengungkapkan dugaan motif tersangka meninggalkan bayi berkaitan dengan rasa malu atas kelahiran anak tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi diduga merupakan hasil hubungan dengan seorang pria yang bukan suaminya.
"Motif sementara yang diperoleh penyidik adalah tersangka merasa takut identitas dan persoalan pribadinya diketahui masyarakat sehingga memilih meninggalkan bayi tersebut," kata AKP Eriek.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kain kuning yang terdapat bercak darah serta satu daster berwarna merah yang diduga digunakan saat proses persalinan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan meninggalkan anak sesaat setelah dilahirkan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
