![]() |
| Tersangka Pales Lidiyansah (31), warga Dusun V Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas |
Pria di Musi Rawas Ditangkap, Miliki 12 Paket Sabu
MUSI RAWAS, Saksimata - Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengamankan pria yang diduga menjadi pengedar narkotika sabu.
Tersangka adalah Pales Lidiyansah (31), warga Dusun V Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Tersangka ditangkap pada Kamis (13/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus seberat 2,12 gram.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/12/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/85/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL," kata Kasat, Minggu (15/12/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari warga yang mengaku resah, lantaran ada warga di Dusun V Desa Pelawe yang menjadi pengedar sabu.
"Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi dari warga tersebut," jelas Kasat.
Selanjutnya, pada Kamis (13/12/2024), anggota meluncur ke rumah yang diduga rumah pelaku.
Setibanya sekira pukul 14.00 WIB, anggotapun melakukan pengerebekan.
"Dari pengerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Pales Lidiyansah (31) di rumahnya," ungkap Kasat.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, kemudian anggota melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti, sehingga bisa memastikan bahwa tersangka adalah benar pengedar sabu.
"Hasilnya, anggota menemukan 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,12 gram," tegas Kasat.
Selain sabu, anggota juga menemukan satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan, dan tiga bungkus plastik klip kosong.
"Barang bukti itu kami temukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka, yang digantungkan tersangka di dalam kamar tersangka," imbuh Kasat.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana tersangka terlibat narkoba," ucap Kasat.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Kami tegas soal narkoba. Jadi kepada pelaku yang masih nekat melakukan aksinya, kami akan tindak tegas," pungkas Kasat.(Red)
