JAKARTA, Saksimata.my.id – Sebuah banner imbauan hukum beredar luas di masyarakat yang mengingatkan agar tidak memanggil seseorang dengan sebutan kasar, khususnya kata “anjing”.
Imbauan ini dikaitkan dengan penerapan Pasal 436 KUHP terbaru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Dalam banner tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kata-kata yang merendahkan atau menghina dapat berimplikasi hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa etika berbahasa di ruang publik, khususnya di media digital, menjadi perhatian serius pemerintah. Kominfo menilai penggunaan kata-kata kasar dan penghinaan tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ruang digital adalah ruang publik yang tunduk pada norma hukum dan etika.
Masyarakat perlu memahami bahwa ujaran yang merendahkan martabat orang lain, baik secara lisan maupun tertulis, memiliki potensi pelanggaran hukum,” ujar perwakilan Kominfo dalam keterangannya.
Sementara itu, pakar hukum pidana menilai bahwa Pasal 436 KUHP baru merupakan bentuk penegasan negara dalam melindungi kehormatan dan martabat individu. Namun demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan konteks dan unsur perbuatan.
Ahli Hukum Pidana Abe Futwembun mengatakan, hal tersebut diatur dalam sejumlah pasal di KUHP salah satunya pasal tentang pencemaran nama baik. Namun dalam hal ini, Abe menyebut harus dilihat permasalahannya terlebih dahulu.
"Permasalahannya gimana dulu? Begini, yang menjadi persoalan menyerang hajat, martabat, serta kehormatan harga diri seseorang, di depan umum, maupun di ruang lingkup terbuka atau tertutup, larinya baik 315, 310 atau 311," kata Abe kepada detikJabar, Kamis (24/7/2025).
"Jika hal itu terjadi di media sosial (medsos) dapat mengacu UU ITE, kalau di depan umum pada penyerangan harkat dan martabat kehormatan seseorang, bisa 315, 310 atau 311," tambahnya.
Meski dalam hal ini, seseorang konteksnya bercanda, namun jika kita merasa tersinggung, Abe sebut orang yang tersinggung bisa membuat laporan.
"Tapi seseorang merasa dipermalukan dan diserang harkat martabat kehormatannya di depan umum sah-sah saja karena kita negara hukum," ujar Abe yang aktif menjadi advokat di Bandung itu.
Namun jika mau melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum, harus cukup bukti dalam melakukan pelaporannya.
"Bisa, yang menjadi persoalan bisa dibuktikan gak unsur bahasa tersebut, contoh disebut binatang, berarti menyerang harkat martabat, kehormatan kita dong, bisa dibuktikan dong? 315 perbuatan tidak menyenangkan, 310 fitnah bisa, 311 bisa," tuturnya.
Lalu apa hukumannya? Abe sebut bisa masuk tindak pidana ringan atau tipiring, namun dalam hal ini tergantung pada penyidik yang melakukan proses penyidikan.
"Bisa tipiring, gimana penyidik menyikapi dan melihat persoalan tersebut, lalu alternatif-alternatif lain. Bagi seseorang yang ngerasa harkat martabat nya diserang di depan umum, dijatuhkan dia tidak menerima dia punya hak untuk melindungi harkat martabatnya, dia bisa melapor dan mendapatkan kepastian hukum," jelasnya
"Tapi lihat konteks peristiwa hukumnya, nanti penyidik yang melihat, apakah pasal yang digunakan pasal apa, kalau pejabat pastinya berbeda, person (perorangan) juga berbeda, kalau diubah ke medsos larinya ke UU IT, medsos (hukuman) bisa 2-4 tahun, kalau 315, 310, 311 larinya ke tipiring, cuman ini bagaimana kelihaian penyidik untuk menerapkan sebuah pasal. Hakikat manusia punya hak hukum untuk melakukan upaya hukum dan perlindungan hukum, juga mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
“Tidak semua ucapan otomatis dipidana. Penegakan pasal ini harus memenuhi unsur penghinaan, dilakukan dengan sengaja, dan berpotensi merugikan kehormatan seseorang.
Aparat penegak hukum dituntut bijak agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan,” jelas seorang ahli hukum pidana.
Pesan utama dalam banner tersebut adalah ajakan kepada masyarakat untuk menjaga etika berbahasa, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun di ruang publik, termasuk media sosial.
Bahasa yang digunakan dinilai mencerminkan kepribadian dan tingkat peradaban seseorang.
Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bertutur kata serta menghindari ucapan yang dapat menyinggung, merendahkan, atau memicu konflik. Aparat dan instansi terkait juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai pengingat, bukan ancaman, dalam membangun komunikasi yang santun dan saling menghormati. (Red)
