![]() |
| Ilustrasi Larangan Petasan dan Terompet Saat Malam Tahun Baru! |
SURABAYA, Saksimata - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang masyarakat untuk menjual belikan terompet maupun petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025). Termasuk konvoi pada malam tahun baru.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/26738/436.8.6/2024. SE ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman, dan toleransi masyarakat selama momen Nataru.
"Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, Pemkot Surabaya melarang masyarakat untuk menjual dan menyalakan petasan, terompet, dan melakukan konvoi," ujar Eri dalam keterangannya, Sabtu (14/12).
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah selama Nataru, Eri mengimbau masyarakat agar memastikan kompor, gas, aliran listrik, dan air sudah dalam kondisi mati.
"Tidak meninggalkan barang berharga dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di dalam rumah. Jangan lupa menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat," imbuh Eri.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang sama, Pemkot Surabaya juga menginstruksikan pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) untuk menghentikan operasional usahanya lebih awal.
Paling lambat pukul 18.00 WIB selama malam Natal. Sedangkan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan buka hingga pukul 04.00 WIB. Dengan catatan, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
"Dan tidak menjadi tempat perjudian atau peredaran narkoba. Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability)," tukasnya.
Apabila terjadi kondisi darurat atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban umum, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat. Call Center Kepolisian 110 atau melalui Command Center 112. (Red)
