![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA, Saksimata - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.[1]
Penggolongan Narkotika di Indonesia
Dalam UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam:
1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;[2]
2. Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan;[3] dan
3. Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.[4]
Penggolongan narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan, pertama kali tercantum dalam Lampiran I UU Narkotika.[5] Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.[6]
Adapun, yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.[7]
Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 30/2023 Lebih lanjut, dalam peraturan sebelumnya, yakni Permenkes 36/2022 diterangkan bahwa ada 209 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Namun, dalam aturan terbaru ini, narkotika yang masuk dalam kategori golongan I berjumlah 217.
Penambahan delapan narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.[8]
- BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN.
- METILBENZILPIPERAZIN, nama lain MBZP.
- DIBENZILPIPERAZIN, nama lain DBZP.
- 2-METILMETKATINONA, nama lain 2-MMC.
- 3-METILMETKATINONA, nama lain 3-MMC.
- N,N-DIMETILPENTLON, nama lain DIPENTILON, bk-DIMETIL-K, bk-DMBDP.
- MDMB-5Br-INACA.
- 5F-MDA-19, nama lain 5F-BZO-HEXOXIZID.
Lebih lanjut, sebelumnya dalam Permenkes 36/2022, BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN[9] masuk dalam daftar narkotika golongan II, yang mana kini dalam Permenkes 30/2023 kategorinya diubah menjadi narkotika golongan I.
Contoh Jenis Narkotika
Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 30/2023, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:
- Narkotika golongan I: opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
- Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
- Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Penggunaan Narkotika dalam Hukum
Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[10] Sehubungan dengan hal ini, yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.[11]
Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.[12]
Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.[13]
Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian. Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[14]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami terkait penggolongan narkotika terbaru di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”)
[2] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika
[3] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Narkotika
[4] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Narkotika
[5] Pasal 6 ayat (2) UU Narkotika
[6] Pasal 6 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 22 UU Narkotika
[7] Penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika
[8] Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika - Daftar Narkotika Golongan I angka 209 s.d. 216
[9] Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika - Daftar Narkotika Golongan II angka 86
[10] Pasal 7 UU Narkotika
[11] Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika
[12] Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika
[13] Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika
[14] Pasal 8 UU Narkotika.(Red)
