Saat Tangkap Bandar Narkoba Dikepung Massa Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan

 

Terduga bandar narkoba di Banyuasin Sumatera Selatan


BANYUASIN, Saksimata - Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap bandar narkoba jenis sabu di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Saat dikonfirmasi media ini Sabtu, (14/12/24), pelaku diketahui bernama Jaka Umbara yang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 510 gram.

Sebelum dilakukan penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Banyuasin terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu minggu untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut.

"Saat kami sampai di lokasi penggerebekan, pihak keluarga dan sejumlah masyarakat sekitar rumah tersangka berupaya menghalangi penggerebekan yang akan kami lakukan," kata Najamudin, Minggu (15/12/2024).

Proses penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu yakni Jaka Umbara di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin ini dilakukan Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Meski begitu, Satres Narkoba Polres Banyuasin tidak mau kehilangan buruannya.

Mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan sejumlah masyarakat, akhirnya bandar Jaka Umbara berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin.

"Saat sudah menangkap tersangka, pihak keluarga sempat berteriak dengan kata-kata provokasi kepada anggota ketika hendak mencari barang bukti. Ada yang berteriak untuk menyerang, bahkan ada sejumlah perempuan dari keluarga tersangka yang mengancam akan telanjang bila tersangka kami bawa," cerita Najamudin.

Melihat kondisi yang mulai tidak kondusif di lapangan, anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan agar massa yang sudah mengepung tidak mendekat.

Beberapa kali tembakan peringatan yang dikeluarkan anggota membuat massa yang sudah mengepung tak berani mendekat.

Anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil keluar dari kepungan massa dan membawa tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima paket sedang narkotika seberat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, dan ponsel.

"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak